Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja ketentuan Perpu yang mengatur tentang pengadilan HAM?
Seperti yang sudah kita pelajari sebelumnya, menurut situs Kemenkumham, Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Perpu mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Salah satu hal yang ketentuannya diatur oleh Perpu adalah perihal Hak Asasi Manusia atau HAM.
Sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi HAM.
HAM sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam UUD 1945 berupa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia.
Maka, pelanggaran terhadap HAM akan dijatuhi hukuman yang berat oleh pengadilan HAM. Perpu yang mengatur tentang Pengadilan HAM adalah Perpu No. 1 Tahun 1999.
Apa saja contoh-contoh ketentuan pengadilan HAM dalam Perpu No.1 Tahun 1999? Kita bahas bersama, yuk!
Isi Perpu No.1 Tahun 1999
Perpu No. 1 Tahun 1999 adalah Perpu yang mengatur tentang Pengadilan HAM yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie dan Wakil Presiden Abdurrahman Wahid.
Berikut ini ketentuan pengadilan HAM dalam Perpu:
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR