Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja ketentuan Perpu yang mengatur tentang pengadilan HAM?
Seperti yang sudah kita pelajari sebelumnya, menurut situs Kemenkumham, Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Perpu mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Salah satu hal yang ketentuannya diatur oleh Perpu adalah perihal Hak Asasi Manusia atau HAM.
Sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi HAM.
HAM sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam UUD 1945 berupa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia.
Maka, pelanggaran terhadap HAM akan dijatuhi hukuman yang berat oleh pengadilan HAM. Perpu yang mengatur tentang Pengadilan HAM adalah Perpu No. 1 Tahun 1999.
Apa saja contoh-contoh ketentuan pengadilan HAM dalam Perpu No.1 Tahun 1999? Kita bahas bersama, yuk!
Isi Perpu No.1 Tahun 1999
Perpu No. 1 Tahun 1999 adalah Perpu yang mengatur tentang Pengadilan HAM yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie dan Wakil Presiden Abdurrahman Wahid.
Berikut ini ketentuan pengadilan HAM dalam Perpu:
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
a. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
3. Perbudakan adalah status atau kondisi seseorang yang terhadapnya dilakukan sesuatu atau semua kekuasaan yang berasal dari hak kepemilikan.
4. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, setatus ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
b. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 2
Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.
c. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 3
Pengadilan Hak Asasi Manusia berkedudukan di Kota atau Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
d. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 4
Baca Juga: 3 Tugas dan Wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Materi PPKn
Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia.
e. d. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 1 dan 2
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia dan atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian.
(2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
f. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 10 Ayat 1 dan 2
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal-hal tertentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk suatu Tim yang bersifat Ad Hoc.
g. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1-3
(1) Pengadilan Hak Asasi Manusia memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia dengan Hakim Majelis.
(2) Dalam hal tertentu, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diangkat Hakim Ad Hoc.
(3) Pengangkatan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan atas usul Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Teman-teman, itulah contoh ketentuan pengadilan HAM yang ada dalam Perpu No. 1 Tahun 1999. Untuk mempelajari selengkapnya, teman-teman bisa membaca versi lengkap Perpu tersebut, ya!
Sumber: Perpu No. 1 Tahun 1999
Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian dan Jenis Pelanggarannya dari Ringan hingga Berat
----
Kuis! |
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden saat Perpu No. 1 Tahun 1999 disahkan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR