Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengan tentang Peraturan Perundang-undangan atau PERPU?
Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Ini artinya seluruh aspek kehidupan kita harus didasarkan pada hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia yang saling melengkapi antara satu hukum dengan hukum yang lain.
Salah satu cara agar sistem hukum nasional bisa terwujud, dibentuklah tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang.
Hal itu tertulis pada pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilengkapi dengan penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ada tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Nah, kali ini Bobo akan menjelaskan tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertulis pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Yuk, simak!
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berikut ini adalah asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011:
a. Kejelasan tujuan
Baca Juga: Materi PPKn, Apa Saja Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia?
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR