Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengan tentang Peraturan Perundang-undangan atau PERPU?
Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Ini artinya seluruh aspek kehidupan kita harus didasarkan pada hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia yang saling melengkapi antara satu hukum dengan hukum yang lain.
Salah satu cara agar sistem hukum nasional bisa terwujud, dibentuklah tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang.
Hal itu tertulis pada pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilengkapi dengan penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ada tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Nah, kali ini Bobo akan menjelaskan tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertulis pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Yuk, simak!
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berikut ini adalah asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011:
a. Kejelasan tujuan
Baca Juga: Materi PPKn, Apa Saja Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia?
Maksudnya adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan jelas yang ingin dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan itu bisa dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Maksudnya adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan
Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya guna peraturan perundang-undangan itu di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bisa bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan
Baca Juga: 20 Contoh Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat
Artinya setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
g. Keterbukaan
Maksud dari keterbukaan adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Nah, itulah tadi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertulis pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi (2017).
---
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pola gambar dan pola bilangan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR