Bobo.id - Apakah teman-teman sudah mempelajari Bab 3: Memaknai Peraturan Perundang-undangan pada pelajaran PPKn kelas VIII SMP?
Kalau sudah, tentu kamu sudah tahu kalau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dari norma hukum.
Peraturan perundang-undangan merupakan seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Nah, kali ini kita akan menguji kemampuan kita dengan mengerjakan soal pada Uji Kompetensi 3 di halaman 73.
Apakah teman-teman sudah mengerjakannya? Kalau sudah, cek jawabanmu dengan kunci jawaban berikut ini.
Uji Kompetensi 3
1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
Jawab:
Karena masyarakat di Indonesia berasal dari latar belakang yang beragam. Ditambah setiap manusia memiliki keinginan yang berbeda-beda.
Hal itu bisa membuat masyarakat saling berbenturan satu sama lain untuk mencapai keinginannya.
Karena itulah diperlukan adanya hukum (norma) untuk mengatur kehidupan kita agar berjalan dengan baik dan tertib.
Baca Juga: Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi bagi yang Melanggar, Materi PPKn
2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!
Jawab:
Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Walaupun begitu, hukum tidak tertulis juga tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.
Misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.
Lewat tata tertib sekolah maka kita sebagai siswa atau pun warga sekolah lainnya bisa menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan penuh tanggung jawab.
3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?
Jawab:
Asas-asas yang harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan:
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
Baca Juga: Tujuan Sebenarnya Jepang Membentuk BPUPKI untuk Indonesia, Materi PPKn
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f. Bhinneka Tunggal ika
g. Keadilan
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i. Ketertiban dan kepastian hukum
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Cara menyebarluaskannya bisa melalui penyuluhan, propaganda di media massa, dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya
4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?
Jawab:
Baca Juga: Cari Jawaban PPKn, 5 Cara Menghargai Pahlawan Indonesia dan Penjelasannya
Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Kejelasan rumusan
- Keterbukaan
5. Gambarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan situasi mana yang akan dipilih.
Jawab:
Situasi 1: Masyarakat mematuhi hukum
Baca Juga: 4 Bentuk Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Pemeritahan Orde Lama
Jika kita hidup di masyarakat yang mematuhi hukum tentunya lingkungan tersebut akan tertib dan tentram.
Sebab semua masyarakatnya sudah terbiasa untuk hidup teratur, saling menghargai, saling membantu, dan lain sebagainya.
Situasi 2: Masyarakat tidak mematuhi hukum
Jika berada di lingkungan masyarakat yang tidak mematuhi hukum, tentu suasanya akan terasa semerawut.
Sebab masyarakatnya tidak memiliki batasan-batasan dalam kehidupan, sehingga bisa bertindak sesuka hati.
Jika begini, maka bukan tak mungkin terjadi perpecahan dan saling acuh satu dengan yang lainnya.
Saya sendiri akan memilih untuk hidup di lingkungan yang masyarakatnya mematuhi hukum.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi (2017).
---
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR