Bobo.id - Apakah teman-teman sudah mempelajari Bab 3: Memaknai Peraturan Perundang-undangan pada pelajaran PPKn kelas VIII SMP?
Kalau sudah, tentu kamu sudah tahu kalau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dari norma hukum.
Peraturan perundang-undangan merupakan seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Nah, kali ini kita akan menguji kemampuan kita dengan mengerjakan soal pada Uji Kompetensi 3 di halaman 73.
Apakah teman-teman sudah mengerjakannya? Kalau sudah, cek jawabanmu dengan kunci jawaban berikut ini.
Uji Kompetensi 3
1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
Jawab:
Karena masyarakat di Indonesia berasal dari latar belakang yang beragam. Ditambah setiap manusia memiliki keinginan yang berbeda-beda.
Hal itu bisa membuat masyarakat saling berbenturan satu sama lain untuk mencapai keinginannya.
Karena itulah diperlukan adanya hukum (norma) untuk mengatur kehidupan kita agar berjalan dengan baik dan tertib.
Baca Juga: Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi bagi yang Melanggar, Materi PPKn
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR