Contoh: Bank Indonesia (BI)
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian: Menurut situs ojk.go.id, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan ekonomi secara konvensional berdasarkan prinsip syariah.
BPR tidak tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dalam kegiatannya.
Contoh: Bank Desa, Lumbung Desa, BPR LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), Bank Pasar, BKPD (bank karya produksi desa), Bank Pegawai.
3. Bank Umum
Pengertian: Bank Umum adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan, baik secara konvensional atau syariah.
Kegiatan perbankan ini adalah jasa penyimpanan, pembayaran hingga pinjaman kepada masyarakat.
Contoh: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Bukopin, BSI, Bank Jatim, BTPN, dan sebagainya
4. Bank Umum Milik Negara
Pengertian: Bank Umum Milik Negara adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari dana Negara dan pendiriannya di bawah pengawasan Undang-Undang tersendiri.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | kemdikbud.go.id,ojk.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR