Bobo.id - Istilah kewajiban tentu sudah sering teman-teman dengar dalam kehidupan sehari-hari.
Sebuah kewajiban tentu dimiliki oleh semua orang, dari anak-anak hingga orang dewasa.
Kewajiban juga harus dilakukan dengan benar, bila seseorang ingin memperoleh hak yang dimiliki.
Karena itu, kewajiban dan hak adalah dua hal yang saling berkaitan.
Agar bisa memahami tentang kewajiban lebih jauh, berikut pengertian hingga jenis-jenis kewajiban.
Pengertian Kewajiban
Secara umum, kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang.
Tindakan tersebut pun harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dari permasalahan yang terjadi.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kewajiban merupakan sesuatu yang wajib atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau kerjakan dengan baik.
Selain itu, ada juga beberapa pengertian lain tentang kewajiban yang disampaikan oleh para ahli.
Seperti, John Salmond menyebut kewajiban sebagai suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan bila tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: 8 Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Sedangkan, Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro menyebut kewajiban sebagai sesuatu yang harus dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu dengan penuh tanggung jawab dengan prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Frederick Pollock juga memiliki pendapat sendiri tentang kewajiban, yaitu sesuatu yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.
Dari pengertian yang sudah dijelaskan, kewajiban masih dibagi menjadi beberapa jenis, lo.
Jenis-Jenis Kewajiban
Sebagai suatu tindakan yang harus dilakukan, kewajiban dibagi dalam beberapa jenis.
1. Kewajiban Mutlak
Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri serta tidak berkaitan dengan hak dari pihak lain.
Contohnya menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini.
2. Kewajiban Publik
Kewajiban publik merupakan jenis kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak publik.
Sering kali kewajiban ini akan berkaitan dengan peraturan hukum yang harus dipatuhi semua orang.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 5, Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Keluarga
Contoh: menaati rambu lalu lintas, membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dan lain sebagainya.
3. Kewajiban Positif dan Negatif
Kewajiban positif merupakan jenis kewajiban seseorang untuk meniatkan diri melakukan sesuatu.
Sedangkan, kewajiban negatif merupakan kewajiban yang dilakukan seseorang untuk tidak meniatkan diri melakukannya.
Contoh:
Kewajiban positif: Wajib melapor kepada pihak berwajib bila haknya diambil secara paksa.
Kewajiban negatif: Tidak melakukan tindakan pencemaran nama baik meski haknya sudah diambil secara paksa.
4. Kewajiban Umum dan Khusus
Kewajiban umum merupakan kewajiban yang ditujukan pada semua orang yang tinggal dan hidup pada sebuah negara secara umum.
Kewajiban khusus merupakan jenis kewajiban yang dilakukan atau dikerjakan oleh beberapa golongan saja.
Contoh:
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 5, Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Hewan
Kewajiban umum: Wajib menaati peraturan yang ada pada suatu negara yang didatangi.
Kewajiban khusus: Membayar jasa atau barang sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
5. Kewajiban Primer
Kewajiban primer merupakan jenis kewajiban yang muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.
Jadi, kewajiban ini merupakan jenis kewajiban yang berhubungan langsung dengan peraturan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara.
Contoh: Wajib membayar pajak sesuai ketentuan, wajib menaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Itu beberapa jenis kewajiban yang harus dilakukan karena bila melanggar akan memperoleh sanksi.
----
Kuis! |
Apa pengertian kewajiban secara umum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR