Bobo.id - Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam peraturannya, terdapat jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia, teman-teman.
Sebelum kita cari tahu apa saja jenis-jenisnya, ketahui dulu apa itu hak dan kewajiban warga negara, yuk!
Agar lebih memahami apa itu hak dan kewajiban warga negara, kita cari tahu pengertiannya menurut para ahli, yuk!
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
Baca Juga: Punya Kedudukan yang Sama, Ini 4 Cara Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:
- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
Berdasarkan penjelasan di atas, teman-teman sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara.
Sekarang ketahui apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, yuk!
Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.
Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.
Hal ini menunjukkan bahwa ada keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.
Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Di mana pada pasal ini menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia
Adanya undang-undang tenaga kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.
Nah, pada pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara.
O iya, pasal ini membuat setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela negara.
Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.
Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.
Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan kebebasan warga negara untuk beragama.
Nah, jadi setiap warga negara itu bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.
Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Lalu, pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.
Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia.
(Penulis: Tyas Wening, Nabil Adlani, Niken Bestari)
Baca Juga: Hubungan Dampak Globalisasi dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
----
Kuis! |
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari... |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR