Dan uniknya lagi, pohon Taru Menyan ini diketahui hanya bisa tumbuh dengan baik di Desa adat Bali Aga Trunyan, lo.
Dilansir dari beberapa sumber, jumlah jenazah yang diletakkan di bawah Taru Menyan tidak boleh lebih dari sebelas orang.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Meninggal secara wajar.
- Sudah menikah.
- Anggota tubuh lengkap.
Tata cara pemakan seperti ini di desa adat Trunyan disebut juga dengan Mepasah. Wilayah pemakamannya disebut Sema Wayah.
Meski begitu, ada dua wilayah lain jika tidak memenuhi ketentuan di atas, mereka pun akan dikubur.
Pertama, Sema Muda yang diperuntukkan anak kecil atau orang dewasa yang belum menikah.
Sementara itu, kedua, Sema Bantas untuk yang meninggal secara tidak wajar atau anggota tubuhnya tidak lengkap karena penyakit.
Mengapa Kebudayaan Suku Bali Aga Berbeda?
Baca Juga: Cari Jawaban IPS, Apa Saja Faktor yang Dapat Memengaruhi Kegiatan Produksi?
Source | : | National Geographic,Good News From Indonesia |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR