1. Hak untuk melangsungkan kehidupan
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta seni dan budaya
3. Hak untuk mendapatkan hidup dan juga bertahan hidup
4. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan juga kehidupan yang layak
5. Hak untuk mendapatkan hak milik pribadi seperti mendapatkan kemerdekaan,
6. Hak untuk melakukan pengembangan diri dari berbagai macam bentuk kebutuhan yang ada.
7. Hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan hingga kepastian hukum
8. Hak untuk bebas memilih agama dan keyakinan
9. Hak Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
10. Hak untuk menciptakan keluarga dan meneruskan keturunan yang berasal dari perkawinan yang sah
Manfaat Menunaikan Hak Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Menegakkan HAM di Indonesia?
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR