Adanya proklamasi kemerdekaan membuat Indonesia juga memiliki kedudukan yang sederajat dengan bangsa dan negara lain di dunia.
2. Negara Indonesia Resmi Berdiri
Proklamasi secara hukum merupakan lahirnya negara Indonesia
Ini berarti bahwa hukum kolonial sudah tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional.
Sebelum proklamasi kemerdekaan, Indonesia masih dikenal dengan sebutan Hindia Belanda.
3. Amanat Rakyat
Proklamasi kemerdekaan merupakan amanat rakyat untuk mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur
Proklamasi merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan, membentuk pemerintahan negara yang diakui oleh rakyatnya.
Hal ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
5. Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan
Baca Juga: Profil Singkat 3 Tokoh Penyusun Teks Proklamasi, Materi PPKn
Hati-Hati Kandungan Gula di Minuman Manis, Bagaimana Memilih Minuman yang Tepat?
Source | : | Kompas,Bobo,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR