Misalnya ada warga negara asing melakukan kejahatan di Indonesia. Nah, pemerintah Indonesia berhak menghukum penjahat tersebut berdasarkan sistem yang ada.
Hal ini juga berarti negara lain tidak boleh mencampuri dan melanggar batas wilayah suatu negara.
2. Asas Kebangsaan
Kebangsaan artinya ciri-ciri yang menandai golongan bangsa.
Asas kebangsaan adalah asas yang menyatakan bahwa setiap warga negara di mana pun ia berada, akan selalu terikat dengan bangsanya.
Misalnya ada orang kebangsaan Indonesia yang pergi ke Amerika. Kemudian, orang itu melakukan hal yang sah secara hukum di Amerika, tapi melanggar hukum di Indonesia.
Orang itu tetap terikat oleh hukum Indonesia. Sehingga ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, asas kebangsaan juga memungkinkan warga negara Indonesia di luar negeri bisa mengikuti pemilu dengan menyesuaikan hukum yang berlaku di negara tempat ia berada.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum menyatakan bahwa setiap negara dalam hubungan internasional memiliki wewenang untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jadi, kita ada pelanggaran ataupun ancaman terhadap hal-hal yang merupakan kepentingan umum, dapat disesuaikan hukumnya tanpa terikat batas wilayah suatu negara.
Baca Juga: 8 Contoh Organisasi Internasional yang Diikuti oleh Negara Indonesia, Salah Satunya ASEAN
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR