5. Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang,
6. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu),
7. Mengawasi jalannya pembangunan,
8. Menerima mandat dari MPR,
9. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden,
10. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU,
11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR,
12. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.
Proses Pembuatan Undang-Undang
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden.
Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Baca Juga: Contoh Soal Materi PPKn, Sebutkan Keberagaman yang Lahir dari Keberagaman Suku!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR