Bobo.id - Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan menurut UUD 1945.
Dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1) dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Artinya, Presiden memiliki kewenangan dalam memegang pemerintahan Indonesia.
Pada pelajaran PPKn, terdapat soal berbunyi, sebutkan apa saja wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Contoh Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Berikut ini beberapa contoh wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan,
2. Mengangkat, melantik, dan memberhentikan para menteri,
3. Memimpin kabinet,
4. Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Negara kepada DPR,
Baca Juga: 22 Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR