2. Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kemudian sebuah negara kesatuan juga hanya terdiri dari menteri atau kabinet serta dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Selain dua hal itu tidak ada lagi susunan kabinet atau parlemen lain.
Dewan menteri dan juga dewan perwakilan rakyat pun juga hanya akan ada di tingkat pusat.
3. Konstitusi Berupa Undang-undang
Dalam sebuah negara kesatuan hanya akan ada satu undang-undang dasar yang berperan sebagai konstitusi dasar negara.
Tentunya hal ini sangat berbeda dari negara serikat yang setiap negara bagian akan memiliki peraturan yang berbeda.
Peraturan di setiap negara bagian akan sesuai atau bergantung pada pemerintahan yang ada di setiap negara bagian atau sesuai dengan kondisi negara bagian tersebut.
4. Wewenang Tertinggi di Pemerintah Pusat
Pada negara kesatuan, wewenang tertinggi akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya akan melaksakan kebijakan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: 5 Manfaat Adanya Hubungan Internasional bagi Sistem Politik Negara
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR