Bobo.id - Sistem pemerintahan di Indonesia memiliki ciri khusus yang bisa dikenali dengan mudah.
Sistem pemerintahan pada umumnya didefinisikan sebagai sebuah sistem yang ada di dalam negara.
Sistem tersebut pun disusun dari beberapa jenis elemen. Tiap elemen akan memiliki tugas masing-masing namun masih satu kesatuan.
Jadi, bisa diartikan bahwa sistem pemerintahan merupakan bentuk hubungan dan tatanan antar berbagai lembaga penting dalam sebuah negara yang setiapnya memiliki keterkaitan dengan tujuan yang sama.
Sistem pemerintahan pun memiliki beberapa jenis. Sehingga setiap negara tidak selalu menggunakan sistem pemerintahan yang sama.
Jenis sistem pemerintahan yang ada, yaitu sistem pemerintahan parlementer, campuran, dan presidensial.
Dari tiga jenis sistem pemerintahan itu, Indonesia menganut sistem presidensial yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Apa itu Sistem Pemerintahan Presidensial?
Menurut UUD 1945 pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kemudian menurut Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan juga bahwa Indonesia menganut pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Sedangkan sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan dengan kekuasan utama ada di tangan presiden dari lembaga eksekutif.
Baca Juga: Keuntungan Menjadi Negara Kesatuan, Lengkap dengan Ciri-Ciri untuk Mengenalinya
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR