Lalu pada sistem pemerintahan parlementer, kepala negara hanya menjadi simbol. Sedangkan perdana menteri yang akan bekerja membantu menjalankan pemerintahan.
3. Masa Jabatan
Seorang presiden para pemerintahan presidensial akan menjabat selama lima hingga enam tahun, sesuai undang-undang yang dijalankan.
Jabatan presiden pun bisa diduduki oleh orang yang sama selama dua periode.
Berbeda dengan itu, masa jabatan perdana menteri dan kabinet pada pemerintahan parlementer akan ditentukan oleh parlemen.
4. Pemilihan Kepala Negara
Presiden sebagai kepala negara dalam pemerintahan presidensial dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sedangkan pada pemerintahan parlementer, kepala negara dipilih dari garis keturunan. Sementara itu, kepala pemerintah dipilih oleh parlemen.
5. Lembaga Tertinggi
Pada pemerintahan presidensial, tidak ada lembaga tertinggi.
Sedangkan pada pemerintahan parlementer lembaga tertinggi ada pada parlemen.
Baca Juga: Keuntungan Menjadi Negara Kesatuan, Lengkap dengan Ciri-Ciri untuk Mengenalinya
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR