Ide ini kemudian diajukan kepada Raja Belanda Willem. Akhirnya, usulan ini disetujui dan membuat Van den Bosch diangkat jadi Gubernur Jenderal di Jawa.
Tanam paksa mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya teh, kopi, dan kakao.
Cara kerja tanam paksa, lahan desa yang ditanami tebu, kopi, dan kakao sebagai komoditi ekspor tidak akan dikenai pajak.
Hasil panen tersebut wajib dijual ke pemerintah Belanda dengan harga yang sudah ditetapkan. Harganya diketahui sangat murah.
Namun, tanah desa yang digunakan petani untuk tempat tinggal dan menanam tanaman kebutuhan sendiri dikenakan pajak.
Sementara itu, jika ada masyarakat yang tidak punya tanah garapan, maka ia harus bekerja di kebun milik pemerintah Belanda selama 66 hari.
Ini merupakan pajak karena masyarakat tidak menyetor hasil panen kepada pemerintah kolonial Belanda, teman-teman.
Kondisi Rakyat Indonesia pada Masa Pelaksanaan Tanam Paksa
Tahukah teman-teman? Pelaksanaan tanam paksa ternyata tidak sesuai aturan yang ditetapkan dalam Staatsblad Tahun 1834 No. 22.
Pada praktik tanam paksa, seluruh tanah garapan masyarakat rupanya harus ditanami komoditas ekspor sesuai perintah pemerintah Belanda.
Hasil panennya kemudian diserahkan ke pemerintah Belanda untuk mereka ekspor ke luar negeri sehingga menguntungkan para penjajah.
Baca Juga: 4 Macam Kebijakan Pemerintah Kolonialisme Belanda yang Diterapkan di Indonesia
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR