Saat hal itu terjadi, maka tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asalnya.
Sedangkan pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan dalam sebuah perjanjian dan atas dasar hubungan baik serta kepentingan Negara republik Indonesia jika menghendaki.
Jadi, dengan melakukan perjanjian ekstradisi, kepolisian dari negara tersebut akan membantu menangkap dan menahan pelaku kejatan serta mengabarkan kepada pihak berwajib di negara asal.
Setelahnya, negara asal akan melakukan permintaan pengiriman pelaku kejahatan dan melakukan proses hukum yang berlaku di negara asal.
Selain itu, masih ada beberapa ketentuan lain dari sebuah perjanjian yang dibuat ini dan dicantumkan dalam UU Nomor 1 tahun 1979.
Manfaat Perjanjian Ekstradisi
Perjanjian ekstradisi yang dibentuk dengan negara lain akan membantu Indonesia untuk menangkap penjahat yang melarikan diri ke negara lain.
Sehingga, pihak kepolisian Indonesia bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dari negara yang sudah memiliki perjanjian ekstradisi.
Lalu Apa Tujuan Perjanjian Ekstradisi ASEAN
ASEAN yang merupakan organisasi tingkat Asia Tenggara dan diikuti oleh 10 negara termasuk Indonesia.
Berbagai negara anggota ASEAN melakukan perjanjian ekstradisi untuk membantu menangkap terduga pelaku kejahatan.
Baca Juga: 4 Teori Terbentuknya Negara Menurut Para Ahli, Mulai Teori Kekuasaan Hingga Perjanjian Masyarakat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR