Bobo.id - Perjanjian bisa dilakukan siapa saja, baik antarindividu hingga antarnegara. Salah satunya adalah perjanjian ekstradisi.
Tapi apa sebenarnya perjanjian ekstradisi itu? Dalam menjalin sebuah hubungan antarnegara, sebuah negara bisa membentuk berbagai jenis perjanjian dengan negara lain.
Ada banyak jenis perjanjian, seperti perjanjian dalam bidang politik, sosial, pendidikan dan lain sebagainya.
Perjanjian pun wajar dibuat antarnegara yang tergabung dalam sebuah organisasi seperti ASEAN.
Indonesia pun memiliki beberapa perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara termasuk negara-negara ASEAN.
Agar lebih jelas, mari simak penjelasan tentang perjanjian ekstradisi.
Pengertian Perjanjian Ekstradisi
Seperti disebut sebelumnya, perjanjian ekstradisi merupakan sebuah pernjanian antarnegara dalam hal penyerahan tersangka atau terpidana yang di tanah di negara lain ke negara asalnya.
Berbagai hal tentang perjanian ekstradisi ini dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Jadi, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Secara sederhana, ekstradisi merupakan proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal tersangka tersebut.
Baca Juga: Macam-Macam Sumber Daya Unggulan Tiap Anggota ASEAN, Hayati dan Non Hayati
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR