Bobo.id - Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan masyarakat sebagai warga negara.
Pungutan wajib ini ternyata memiliki beberapa jenis yang berbeda dari sifat hingga cara pemungutannya.
Kali ini, kita akan mengenal tentang beragam jenis pajak dan penjabaran setiapnya.
Sebelumnya kita pahami dulu pengertian dari pajak yang menjadi kewajiban semua warga.
Pengertian Pajak
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU).
Sedangkan secara sederhana pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
Pembayaran pajak tentu bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi akan dikembalikan kembali pada masyarakat dalam bentuk yang berbeda.
Pajak yang sudah terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara yang juga berdampak besar pada kemakmuran rakyat.
Jadi, selain menjadi kewajiban, membayar pajak juga menjadi hak bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak.
Baca Juga: Penjelasan Ekonomi Kreatif, dari Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Manfaat
Sistem pembayaran pajak ini akan berbeda-beda di setiap negara.
Dalam ilmu ekonomi, pajak dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu berdasarkan sifat dan pemungutnya
Jenis-Jenis Pajak
1. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifat dibagi menjadi dua lagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila sudah melakukan suatu peristiwa atau perbuatan sesuatu.
Jenis pajak ini juga akan dibayarkan secara tidak langsung oleh oleh konsumen yang menanggung pajak. Jadi, pajak dibayarkan pada pihak pedagang atau produsen.
Contoh pajak ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang biasa dikenakan atas barang atau jasa yang dibeli.
- Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak atau masyarakat secara berkala baik perorang atau badan usaha.
Baca Juga: 6 Manfaat dari Kegiatan Kolaborasi Budaya, Salah Satunya Meningkatkan Toleransi
Pajak ini juga akan dibayarkan secara langsung oleh tiap individu atau badan usaha kepada pemerintah.
Jenis pajak ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dua jenis pajak itu pun masih memiliki kriteria tersendiri pada nominal pembayaran yang harus dilakukan.
2. Pajak Berdasarkan Pemungutnya
Berdasarkan pemungutnya, pajak dibedakan lagi dalam dua jenis, yaitu pajak negara dan daerah.
- Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah.
Jenis pajak ini terdiri dari PPN, PPh, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Jenis pajak ini terdiri dari PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB.
Baca Juga: 7 Pengaruh Positif Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Ekonomi
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Itu penjelasan tentang beberapa jenis pajak yang menjadi kewajiban sekaligus hak bagi setiap warga negara.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud pajak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR