Bobo.id - Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan masyarakat sebagai warga negara.
Pungutan wajib ini ternyata memiliki beberapa jenis yang berbeda dari sifat hingga cara pemungutannya.
Kali ini, kita akan mengenal tentang beragam jenis pajak dan penjabaran setiapnya.
Sebelumnya kita pahami dulu pengertian dari pajak yang menjadi kewajiban semua warga.
Pengertian Pajak
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU).
Sedangkan secara sederhana pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
Pembayaran pajak tentu bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi akan dikembalikan kembali pada masyarakat dalam bentuk yang berbeda.
Pajak yang sudah terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara yang juga berdampak besar pada kemakmuran rakyat.
Jadi, selain menjadi kewajiban, membayar pajak juga menjadi hak bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak.
Baca Juga: Penjelasan Ekonomi Kreatif, dari Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Manfaat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR