Pasal 21 ayat 2 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
5. Bahaya Penularan Penyakit Zoonosis
Hewan liar juga dapat membawa risiko penyakit zoonosis yang dapat menular kepada manusia.
World Health Organizations sepakat bahwa asal mula pandemi manusia di masa depan kemungkinan besar bersifat zoonosis, yang muncul karena satwa liar.
Bahkan, menurut penelitian, 75% dari penyakit menular yang baru muncul beberapa dekade terakhir berasal dari satwa liar.
Tentu saja jika kita memiliki peliharaan yang sebenarnya termasuk hewan liar akan meningkatkan risiko penyakit zoonosis ini.
Oleh karena itu, kita dilarang untuk memelihara hewan liar, teman-teman.
----
Kuis! |
Mengapa hewan liar sulit hidup di luar habitatnya? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | World Animal Protection |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR