Bobo.id - Teman-teman, apa saja hewan yang dapat dipelihara? Ternyata tidak semua hewan dapat dipelihara, lo, terutama hewan liar.
Kita dilarang untuk memelihara hewan liar karena beberapa alasan penting.
Meski manusia merasa dapat memastikan kesejahteraan hewan liar, hewan liar hanya dapat hidup sejahtera ketika berada di habitat aslinya.
Kali ini, Bobo akan mengajak teman-teman mencari tahu mengapa kita tidak boleh memelihara hewan liar. Yuk, simak!
Alasan Dilarang Memelihara Hewan Liar
1. Dilahirkan Liar
Dilansir dari World Animal Protection, kucing dan anjing telah dijinakkan selama ribuan tahun untuk hidup berdampingan dengan manusia.
Sedangkan hewan liar telah dilahirkan untuk menjadi liar, dengan cara bertahan hidup yang juga bebas.
Ketika berada di alam liar, hewan akan menunjukkan perilaku alami atau naluri yang tidak dapat ditiru di lingkungan penangkaran sekalipun.
Bahkan, hewan yang dibesarkan di penangkaran memiliki sifat genetik yang sama dengan hewan liar, juga dianggap tidak cocok untuk hidup sebagai hewan peliharaan.
Misalnya, ada orang yang memelihara ular dengan meletakkannya ke dalam kandang. Ini dapat menyulitkan ular yang terbiasa meregangkan tubuhnya.
Baca Juga: Benarkah Kucing Selalu Pindahkan Anak-anaknya Sebanyak 7 Kali?
Burung beo di alam liar juga terbiasa hidup berkelompok. Namun, ketika dijadikan hewan peliharaan, burung beo hanya dipelihara sendiri di dalam kandang.
2. Menderita di Luar Habitatnya
Meskipun banyak orang menganggap hewan yang dibiakkan di penangkaran merupakan pelestarian, namun hewan liar tetap merasa menderita jika hidup jauh dari habitat aslinya.
Jika hewan liar tidak hidup di alam liar, maka akan memengaruhi kesehatan fisik dan mental hewan.
Misalnya, ular dan hewan reptil yang dibiakkan untuk meningkatkan jenis genetiknya, justru akan mengakibatkan tanda-tanda gangguan saraf.
Artinya, hewan liar yang dipelihara justru tidak mendapatkan kesejahteraan.
3. Kebutuhannya Tidak Terpenuhi
Hewan liar yang dipelihara, baik oleh penangkaran maupun secara pribadi, tidak akan terpenuhi kebutuhannya.
Sebab, pada dasarnya, tidak ada cara untuk meniru ruang dan kebebasan yang dibutuhkan hewan liar di tempat manapun.
Perilaku alami hewan yang berada di penangkaran dapat dibatasi, sehingga kesehatan mental hewan liar akan terganggu.
Selain itu, hewan liar yang tidak hidup di habitat aslinya sering kekurangan makanan, tempat berlindung, ruang untuk menjelajah, dan kendali atas lingkungannya.
Baca Juga: 4 Hewan dengan Kulit Unik, Ada yang Berkulit Tebal hingga Antiserangga
Misalnya, di alam liar, seekor burung beo abu-bau Afrika dapat terbang hingga sepuluh kilometer sehari untuk berinteraksi dan mencari makan.
Namun, di penangkaran, burung beo hanya dapat terkungkung di dalam kandang dengan makanan yang kurang beragam.
Banyak kasus terjadi, burung yang stres karena tidak dapat terbang bebas akan mencabuti bulu mereka sendiri.
4. Bahaya Perdagangan Hewan
Hewan-hewan eksotis seperti kera, iguana, ular, dan beberapa jenis hewan yang tidak seharusnya dipelihara dapat membahayakan populasi yang masih ada di alam liar.
Sebab, semakin populernya hewan peliharaan tersebut, akan meningkatkan keinginan manusia untuk memelihara populasi hewan lain yang berada di alam liar.
Menurut penelitian World Animal Protection, sebanyak 21% dari total populasi liar burung beo abu-abu Afrika diburu padahal sudah dalam kondisi bahaya kepunahan.
Spesies ini diburu untuk diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tertentu kepada pihak yang menginginkannya.
Selain burung beo, ada juga berang-berang usia muda yang diburu dengan menyerang induknya terlebih dahulu.
Praktik ini mengakibatkan populasi berang-berang berbulu halus dan berang-berang bercakar kecil Asia menurun lebih dari 30% dalam 30 tahun terakhir.
Di Indonesia, ada hukum yang melindungi hak-hak hewan langka, yaitu Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Hewan Memang Bisa Berpikir, Tapi Bisakah Mereka Merasakan Emosi?
Pasal 21 ayat 2 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
5. Bahaya Penularan Penyakit Zoonosis
Hewan liar juga dapat membawa risiko penyakit zoonosis yang dapat menular kepada manusia.
World Health Organizations sepakat bahwa asal mula pandemi manusia di masa depan kemungkinan besar bersifat zoonosis, yang muncul karena satwa liar.
Bahkan, menurut penelitian, 75% dari penyakit menular yang baru muncul beberapa dekade terakhir berasal dari satwa liar.
Tentu saja jika kita memiliki peliharaan yang sebenarnya termasuk hewan liar akan meningkatkan risiko penyakit zoonosis ini.
Oleh karena itu, kita dilarang untuk memelihara hewan liar, teman-teman.
----
Kuis! |
Mengapa hewan liar sulit hidup di luar habitatnya? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | World Animal Protection |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR