Bobo.id - Seorang penemu memiliki hak dan kewajiban atas hasil temuan mereka.
Apa itu penemu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penemu adalah orang yang menemukan suatu alat, sesuatu yang belum diketahui orang, dan sebagainya.
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pasal 1 ayat (3) mendefinisikan penemu sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Penemu juga disebut sebagai tokoh yang berjasa, karena dapat menemukan hal baru yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia.
Dengan jasanya tersebut, penemu memiliki hak khusus atas hasil temuannya, yang sering disebut hak paten.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Pasal 1 ayat (1) tentang Paten mendefinisikan hak paten sebagai berikut.
"Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya".
Selain itu, penemu juga memiliki kewajiban atas hasil temuannya. Berikut ini contoh hak dan kewajiban seorang penemu.
Hak merupakan milik; kepunyaan; kewenangan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu; kekuasaan untuk menuntut sesuatu; wewenang menurut hukum.
Berikut ini beberapa contoh hak seorang penemu atas hasil temuannya.
1. Mengakui hasil temuannya.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Kebudayaan Nasional
2. Mengumumkan hasil temuannya.
3. Melaksanakan penemuannya.
4. Berhak atas pengakuan hak cipta atau hak paten atas hasil temuannya.
5. Berhak menerima penghargaan atas penemuannya.
6. Berhak mengembangkan penemuannya.
7. Berhak bebas berkarya dan menghasilkan temuan baru.
8. Berhak melakukan observasi yang mendukung terciptanya temuan baru.
Kewajiban adalah sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; pekerjaan; tugas; tugas menurut hukum.
Berikut ini beberapa contoh kewajiban seorang penemu atas hasil temuannya.
1. Wajib memberikan kesempatan pada semua orang untuk menggunakan hasil temuannya.
2. Wajib mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan hasil temuannya.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
3. Wajib memeriksa kelayakan pemakaian hasil temuannya.
4. Wajib memastikan keamanan pemaikaian hasil temuannya.
5. Wajib bertanggung jawab atas hasil temuannya.
6. Wajib mempertimbangkan kebermanfaatan hasil temuannya.
7. Wajib menjaga hasil temuannya.
Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban seorang penemu atas hasil temuannya, teman-teman.
Apakah kamu tertarik menjadi seorang penemu? Siapkan diri dengan hak dan kewajiban tersebut, ya.
----
Kuis! |
Apa itu hak paten? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR