Saat melanggar norma ini, maka sanksi yang diperoleh berupa perasaan bersalah, tertekan, gelisah, malu, hingga mengganggu mental dan kegiatan bersosial.
3. Norma Kesopanan
Jenis norma lainnya adalah norma kesopanan yang merupakan peraturan sosial berkaitan dengan tingkah laku.
Pada norma ini kita akan dituntut untuk berlaku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Bentuk norma kesopanan ini biasanya terbentuk dari lingkungan sekitar tempat kita tinggal.
Saat melanggar norma ini, teman-teman akan mendapatkan sanksi berupa ejekan, celaan, hingga dikucilkan oleh lingkungan masyarakat.
4. Norma Hukum
Terakhir adalah norma hukum yang berisi aturan penuh perintah dan larangan.
Jenis aturan ini dibuat oleh pihak yang berwenang atau negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Norma hukum bersifat memaksa dan harus dilakukan oleh semua orang atau akan mendapat hukuman yang tegas seperti denda atau kurungan.
Di Indonesia, norma ini tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Sosial?
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR