- Anggota firma bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian.
- Biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.
Ciri-ciri:
- Usaha Persekutuan Komanditer dapat dikembangkan dari firma.
- Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV.
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan.
Pengertian: Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 2, Bagaimana Cara Menghargai Kegiatan Usaha Ekonomi Orang Lain?
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR