Ciri-ciri:
- Pendiriannya diatur dalam UU atau berbadan hukum.
- Memiliki fungsi ekonomi dan komersial.
- Modal perusahaan diperoleh dari obligasi dan saham yang dijual.
- Pemimpin utama Perseroan Terbatas adalah direksi.
- Perseroan Terbatas tidak memperoleh fasilitas dari negara.
4. Koperasi
Pengertian: Badan usaha yang beranggotan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Ciri-ciri:
- Keanggotaannya bersifat sukarela.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Baca Juga: Apa Saja Jenis-Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri atau Berkelompok? Materi IPAS Kelas 5 SD
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR