IMF menawarkan bantuan atau pinjaman dana untuk negara-negara yang butuh untuk memperbaiki neraca pembayarannya.
Hingga kini, Indonesia masih bekerja sama dengan lembaga IMF untuk mengatasi inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi pasca-pandemi.
Dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, terdapat pengertian likuidasi bank.
Pada UU Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4), likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Pada masa Orde Baru, banyak bank baru yang berdiri karena kemudahan izin mendirikan bank.
Namun, pendirian banyak bank ini tidak dilengkapi dengan sistem manajerial yang tepat, sehingga terjadi kredit macet pada bank-bank terkait.
Akibatnya, ketika terjadi penurunan nilai tukar Rupiah, utang-utang bank mulai membengkak dan terjadi kesulitan membayar.
Untuk mengatasinya, Presiden B.J. Habibie melikuidasi beberapa bank yang bermasalah pada saat krisis, agar nilai rupiah dapat stabil kembali.
Tidak hanya itu, Presiden B.J. Habibie juga menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10 juta.
Hasilnya, mulai 20 Mei 1998, tercatat nilai rupiah menguat dari Rp 11.200/US$ menjadi Rp 7.385/US$ sampai 20 Oktober 1999.
Baca Juga: 21 Contoh Peninggalan Kerajaan Hindu-Buddha dalam Bidang Kesusastraan
Di bulan Juni 1999, diketahui nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika pernah menyentuh level terkuatnya, yaitu Rp 6.550/US$ AS.
Source | : | BI.go.id,Kompas.id,Kontan.co.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR