Ada beberapa undang-undang yang dijadikan sebagai acuhan untuk melindungi hewan dan tumbuhan.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan penangkaran yang bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu in situ dan ex situ.
Penangkaran in situ merupakan jenis penangkaran dengan tanaman yang akan dijaga dan ditangkarkan pada kondisi alam asli atau tempat tanaman itu berada.
Sedangkan penangkaran ex situ adalah penangkaran yang dilakukan secara tidak alami.
Dengan adanya penangkaran, kita bisa mengurangi dampak kerusakan tumbuhan dan hewan yang berdampak besar pada manusia.
Melestarikan hewan dan tumbuhan juga bisa dilakukan dengan memperbanyak jumlahnya.
Manusia bisa memperbanyak tanaman langka dengan menggunakan metode kultur jaringan.
Selain digunakan pada tanaman, metode ini juga bisa dilakukan pada hewan.
Pelestarian hewan dan tumbuhan juga bisa dilakukan dengan penegakan hukum.
Baca Juga: 7 Cara Melestarikan Hutan, dari Reboisasi hingga Sistem Tebang Tanam
Tiap negara perlu memiliki hukum yang jelas berkaitan dengan perlindungan pada hewan dan tumbuhan.
Dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, maka perburuan liar akan berkurang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR