Selanjutnya, PT. Kereta Api Indonesia akan mengecek ketersediaan rangkaian di tanggal itu dan membuat penawaran tarifnya.
Jika sudah sepakat antara pihak PT. Kereta Api Indonesia dan pelanggan, lalu dibuatlah berita acara kesepakatan.
Calon pelanggan kemudian membayar sejumlah uang muka yang sudah tercantum sebelumnya, barulah PT. KAI bisa menyiapkan kereta.
Bagi yang ingin menyewa kereta api luar biasa, maka perlu melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum pemberangkatan.
Hal ini karena PT. Kereta Api Indonesia harus menyiapkan segala aspek agar pelayanaan Kereta Api Luar Biasa bisa optimal.
Pernah Diberlakukan saat Covid
Saat Covid tiga tahun yang lalu, ternyata PT. KAI pernah mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa untuk berbagai rute.
Pengoperasian kereta api luar biasa ini dikhususkan bagi masyarakat yang dikecualikan bukan sebagai angkutan umum.
Bagi penumpang yang akan naik kereta luar biasa ini harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan itu mulai dari surat hasil tes negatif, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal yang sah, dan dokumen pendukung lain.
Rute yang diberlakukan saat itu, yakni Gambir-Surabaya lewat utara, Gambir-Surabaya lewat selatan, dan Bandung-Surabaya.
Baca Juga: Baru Tahu! Ini 5 Jalur Kereta Paling Unik di Dunia, Ada yang Lewat Apartemen Berpenghuni
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR