Bobo.id - Jumlah populasi hewan di dunia semakin berkurang karena perubahan iklim dan rusaknya alam, sehingga ada beberapa spesies hewan yang terancam punah.
Teman-teman, apakah kamu tahu apa arti terancam punah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, punah berarti habis semua hingga tidak ada sisanya; benar-benar binasa.
Maka arti dari hewan terancam punah adalah spesies hewan yang jumlahnya hampir habis di Bumi, sehingga disebut terancam.
Adapun hewan terancam punah juga disebut hewan langka, menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Kepunahan hewan bisa berakibat buruk bagi lingkungan, oleh karena itu manusia memiliki kewajiban untuk mempertahankan, melindungi, dan melestarikan hewan terancam punah.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh kewajiban manusia terhadap hewan terancam punah.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Langkah pertama yang harus disadari manusia dalam melakukan kewajibannya terhadap hewan terancam punah yaitu dengan mengetahui hukum tentang perlindungan hewan.
Adapun beberapa sumber hukum di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan hewan langka.
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Manusia terhadap Sungai, Materi Kelas 4 SD Tema 9
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR