Bobo.id - Jumlah populasi hewan di dunia semakin berkurang karena perubahan iklim dan rusaknya alam, sehingga ada beberapa spesies hewan yang terancam punah.
Teman-teman, apakah kamu tahu apa arti terancam punah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, punah berarti habis semua hingga tidak ada sisanya; benar-benar binasa.
Maka arti dari hewan terancam punah adalah spesies hewan yang jumlahnya hampir habis di Bumi, sehingga disebut terancam.
Adapun hewan terancam punah juga disebut hewan langka, menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Kepunahan hewan bisa berakibat buruk bagi lingkungan, oleh karena itu manusia memiliki kewajiban untuk mempertahankan, melindungi, dan melestarikan hewan terancam punah.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh kewajiban manusia terhadap hewan terancam punah.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Langkah pertama yang harus disadari manusia dalam melakukan kewajibannya terhadap hewan terancam punah yaitu dengan mengetahui hukum tentang perlindungan hewan.
Adapun beberapa sumber hukum di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan hewan langka.
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Manusia terhadap Sungai, Materi Kelas 4 SD Tema 9
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa.
Dengan adanya sumber hukum legal yang berlaku ini, maka masyarakat Indonesia dapat turut berupaya melindungi hewan terancam punah.
Seperti yang sudah tertera di atas, perlindungan hewan-hewan terancam punah sudah diatur menurut hukum legal yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya tentang perlindungan, namun juga mengenai perburuan hewan langka dan sanksinya.
Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, ada aturan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memburu dan menangkap hewan dilindungi.
Ini dicantumkan dalam pasal 21 ayat (2), yang berbunyi "bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Jika aturan di atas dilanggar, maka akan ada sanksi hukuman pidana dan denda hingga seratus juta Rupiah.
Hingga saat ini, masih banyak orang yang suka memelihara hewan-hewan langka atau terancam punah untuk kesenangan sendiri, padahal hal ini adalah ilegal atau dilarang hukum.
Memelihara hewan langka justru dapat menyebabkan masalah dalam proses pelestarian atau perlindungannya.
Selain itu, pada saat memelihara hewan langka, banyak hak-hak hewan yang terabaikan.
Baca Juga: Mengapa Bunga Melati disebut Bunga Nasional Indonesia? Materi Kelas 4 SD
Dengan begitu, kehidupan hewan langka bukan terlindungi, namun justru menjadi terganggu dan menghambat perkembangbiakan mereka di alam liar.
Selain melindungi hewan langka, kita juga perlu mencegah tindak kejahatan terhadap hewan langka dengan cara melaporkannya kepada pihak berwajib.
Jika kamu pernah melihat aksi kejahatan yang berhubungan dengan penebangan liar, perdagangan hewan dilindungi, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya, kamu dapat melaporkan ke berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain, organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Selain itu, kita juga wajib turut serta dalam upaya pelestarian hewan langka.
Upaya apa yang bisa kita lakukan? Tidak sulit, kita dapat mengunjungi tempat pelestarian satwa liar dan hewan langka.
Sambil bertamasya, sebenarnya kita telah turut menyumbang uang melalui tiket masuk. Melalui uang tersebut, kebutuhan pangan dan perawatan hewan-hewan di konservasi dapat terpenuhi.
----
Kuis! |
Apa itu IUCN? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR