Ia juga menyebut bahwa hukum adat berlaku spontan terhadap masyarakat yang ada di dalamnya.
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan atau tingkah laku masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.
Sukanto menjabarkan hukum adat sebagai sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan.
Selain itu, hukum adat juga tidak dikodifikasikan serta tetap memiliki sifat yang memaksa.
Mohammad Koesnoe menyebut hukum adat sebagai hukum tertua yang dibandingkan dengan hukum barat atau hukum Islam.
Dari semua penjelasan itu, bisa diartikan bahwa hukum adat merupakan jenis aturan yang memaksa dan memiliki sanksi serta dibuat berdasarkan kebiasaan suatu masyarakat.
Setelah memahami pengertian dari hukum adat, berikut akan dijelaskan juga tentang unsur hukum adat dan sifatnya.
Suatu hukum adat terbentuk karena ada beberapa unsur pembentuk.
Berikut akan dijelaskan tentang kedua unsur dari terbentuknya hukum adat.
Unsur material merupakan unsur yang menandakan bahwa di dalam hukum adat terdapat kebiasaan.
Baca Juga: Adat Istiadat dari Daerah Jawa Tengah: Nama Tradisi, Peristiwa, dan Maknanya
Kebiasaan merupakan tingkah laku yang tetap dilakukan secara berulang.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR