Jadi, unsur material menandakan bahwa hukum adat merupakan rangkaian perilaku yang sama dalam sebuah masyarakat.
Unsur kedua adalah unsur intelektual yang menandakan adanya kebiasan yang harus dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat.
Kelompok masyarakat tersebut juga memiliki keyakinan bahwa hukum tersebut harus dilakukan secara objektif.
Sebagai hukum yang ada di lingkungan masyarakat, hukum adat memiliki beberapa sifat khusus.
Umumnya hukum adat bersifat kebersamaan dan religius magis.
Sehingga hukum adat masih berkaitan dengan kepercayaan tertentu.
Lalu hukum adat juga bersifat kongkret atau nyata dan kontan atau tunai.
Jadi, hukum adat harus dilakukan oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nah, itu beberapa penjelasan tentang hukum adat yang berlaku di beberapa daerah tertentu dan diakui sebagai hukum yang sah.
(Foto: Creative Commons/Ida Pedanda)
Baca Juga: 3 Suku Bangsa di Indonesia, dari Asal Daerah, Bahasa, hingga Pakaian yang Digunakan
----
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR