Upah adalah balas jasa yang diterima rumah tangga keluarga karena telah mengorbankan tenaganya untuk bekerja.
Definisi bekerja ini pun bermacam-macam, bisa membantu dalam kegiatan produksi maupun kegiatan distribusi.
Pekerjaan yang membantu produksi adalah menjadi karyawan di sebuah pabrik tekstil, membuat tahu tempe, dan lainnya.
Sementara itu pekerjaan dalam kegiatan distribusi, seperti menjadi pengantar makanan atau sebagai kurir barang.
Upah ini diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh dengan jumlah yang sudah disepakati.
Yap, upah ini harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan.
Sewa adalah balas jasa yang diterima rumah tangga keluarga karena telah menyewakan tanahnya kepada perusahaan.
Misalnya, orang tuamu menyewakan sebuah ruko di pinggir jalan karena akan digunakan untuk sebuah toko bangunan.
Nah setiap tahunnya, orang tuamu akan mendapatkan pendapatan yang berupa sewa. Jumlahnya pun sesuai dengan perjanjian.
Orang yang menyewa sebuah ruko itu juga harus membayarkan sewanya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Apabila penyewa ruko tidak bisa membayar sampai batas waktu tertentu, maka ia tak bisa lagi mendiami ruko itu.
Baca Juga: Mengenal Pelaku Ekonomi, dari Pengertian, Jenis-Jenis, hingga Perannya
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR