Lapor diri: 15-16 Juni 2023
Dibuka selama 24 jam, dengan hari pertama dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0043 Tahun 2023, jalur prestasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kuota
Kuota yang ditentukan untuk Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18% dari daya tampung.
Sedangkan kuota yang ditentukan untuk Jalur Prestasi Non Akademik sebanyak 5% dari daya tampung.
2. Pembobotan Nilai
- Rerata Nilai Rapor Akademik: diambil dari rerata nilai mata pelajaran 5 semester terakhir, bobot 30%.
- Rerata Nilai Rapor Non Akademik: diambil dari rerata nilai mata pelajaran 5 semester terakhir, bobot 10%.
- Prestasi peringkat 3 teratas untuk tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten dalam bidang akademik berbobot 30%.
- Prestasi kejuaraan, pengalaman berorganisasi/kepemimpinan/prestasi yang diperoleh dari seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Paskibra, Hafidz Qur'an) berbobot 40%.
Baca Juga: Akan Segera Dimulai, Ini Alur dan Jadwal PPDB di Provinsi Jambi untuk Tingkat SMA/SMK
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR