Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
Nilai-nilai yang ada pada setiap butir pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara.
Seperti yang disebutkan di atas, ideologi berfungsi sebagai asas pendapat dan cara berpikir yang memberikan arah dan tujuan.
Lembaga sosial harus memiliki ideologi untuk menjadi acuan cara berpikir dan tujuan lembaga tersebut.
Sebab, lembaga sosial tanpa ideologi tentu tidak akan mencapai tujuan dan berjalan dengan semestinya.
Perlu diingat, lembaga sosial dapat muncul secara terencana karena sudah melalui proses perencanaan yang matang dan diatur oleh seseorang atau kelompok organisasi tertentu.
Sedangkan tidak terencana jika institusi lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat.
Namun, baik tumbuhnya melalui rencana atau tanpa rencana, lembaga sosial tetap harus mencapai tujuan utamanya.
Nah, ideologi berfungsi sebagai pagar, fondasi, dan dasar untuk sebuah lembaga sosial tetap bertumpu pada tujuan utamanya.
Di negara kita, lembaga hukum berpegang teguh pada ideologi Pancasila.
Sebagai ideologi, seluruh warga negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
Baca Juga: 10 Dampak Adanya Monopoli Perdagangan Belanda di Maluku, Materi IPS
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR