- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, atau Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk lulusan luar Kota Denpasar.
- Hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 16 (enam belas) Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai zonasi.
Jadwal pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Kategori Umum dimulai tanggal 26-28 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WITA.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com.
Selanjutnya, pengumuman PPDB SMP Kota Denpasar tahun 2023/2024 akan diselenggarakan pada 29 Juni 2023 pukul 06.00 WITA.
Dilansir dari Petunjuk Teknis pelaksanaan PPDB SMP, Jalur Zonasi Kategori Umum memiliki daya tampung sebesar 50% dari keseluruhan.
2. Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang akan mendaftar pada Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan, yakni:
- Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dukcapil Denpasar paling singkat 1 Juni 2022.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR