- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (1)
"Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah."
Berikut ini contoh hak warga negara di hadapan hukum.
1. Berhak atas pengakuan hukum.
2. Berhak atas jaminan hukum.
3. Berhak atas perlindungan hukum.
4. Berhak atas kepastian hukum.
5. Berhak dilindungi oleh hukum.
6. Berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
7. Berhak atas perlakuan hukum yang adil.
8. Berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR