Bukti penerimaan nantinya akan digunakan saat teman-teman daftar ulang, jadi jangan lupa dicetak, ya.
Nah, sekarang mari simak cara melakukan daftar ulang untuk teman-teman yang lolos PPDB Jatim jalur zonasi SMK tahap 3.
Daftar ulang PPDB Jatim 2023 jalur zonasi SMK bisa dilakukan dari Jumat, 30 Juni hingga Sabtu, 1 Juli 2023.
Nah, pastikan teman-teman melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan, ya.
Bila daftar ulang tidak dilakukan sesuai jadwal tanpa pemberitahuan, maka calon siswa dinyatakan mengundurkan diri.
Daftar ulang harus dilakukan secara langsung menuju ke sekolah tujuan masing-masing atau offline.
Saat daftar ulang ada beberapa berkas yang harus diserahkan kepada pihak sekolah.
- Cetak bukti penerimaan
- Foto copy ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan tunjukan juga dokumen aslinya.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dan menunjukan dokumen asli.
- Serahkan juga dokumen lain sesuai permintaan sekolah tujuan teman-teman.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023 Diadakan 30 Juni, Apa Alur Selanjutnya?
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR