Bobo.id - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 sedang berlangsung di berbagai daerah.
Ada beberapa jalur yang dibuka, mulai dari zonasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik, hingga jalur afirmasi.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ini melewati berbagai macam proses, mulai pengajuan akun hingga lapor diri.
Bagi kamu yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos, maka wajib lapor diri atau daftar ulang.
Sebab, lapor diri merupakan tahap akhir dari proses PPDB untuk mengonfirmasi penerimaan calon siswa di sekolah tujuan.
Jika tidak melakukan lapor diri, maka calon peserta didik baru akan dinyatakan mengundurkan diri dari sekolah itu.
Sementara itu, kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri akan dialihkan ke jalur lain yang masih dibuka, lo.
Untuk itu, kita perlu mengetahui cara lapor diri PPDB Online. Bagaimana ya caranya? Simak informasi berikut ini, yuk!
Untuk melakukan lapor diri, calon peserta didik baru bisa melakukannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Lapor diri atau daftar ulang PPDB itu dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi PPDB masing-masing daerah.
Adapun cara lapor diri PPDB yang perlu diketahui oleh calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Pemilihan Sekolah untuk PPDB SMA di Yogyakarta, Jangan Sampai Terlewat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR