1. Mengakses laman resmi PPDB sesuai dengan daerah bersangkutan, misalnya:
2. Klik jenjang pendaftaran yang diikuti di PPDB, SD/SMP/SMA/SMK
3. Pilih jalur pendaftaran sesuai yang dipilih saat mendaftar
4. Klik 'Login', lalu masukkan nomor peserta dan kata sandi
5. Klik tombol 'Lapor Diri'
6. Klik tombol 'Cetak Bukti Lapor Diri' sebagai bukti telah melakukan proses Lapor Diri di situs PPDB masing-masing daerah.
Bagi teman-teman yang sudah melaporkan diri, tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB di jalur lainnya.
Begitu juga jika tidak melaporkan diri, maka akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti jalur lainnya.
Untuk itu, jangan sampai terlewat informasi tentang jadwal lapor diri sesuai daerah dan jenjang masing-masing, ya.
Sebab, setiap daerah memiliki jadwal Lapor Diri yang berbeda-beda. Bahkan, setiap jalur pendaftaran, jadwal Lapor Dirinya berbeda.
Baca Juga: 5 Daftar SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Jepara Versi Kemendikbud, Ada Sekolahmu?
Seperti yang sudah Bobo sebutkan sebelumnya, bahwa lapor diri merupakan tahap terakhir dalam proses PPDB 2023.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR