Lantas, pada saat pendaftaran ulang di sekolah masing-masing, dokumen apa yang harus disiapkan? Yuk, simak dari artikel ini!
Dilansir dari Surat Petunjuk Teknis PPDB Nusa Tenggara Barat, berikut ini beberapa dokumen yang wajib dibawa saat daftar ulang.
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Rapor
5. Piagam/Sertifikat (jika melalui Jalur Prestasi)
6. Surat Keterangan Domisili (jika melalui Jalur Perpindahan)
7. Kartu Indonesia Pintar (jika melalui Jalur Afirmasi)
Jika beberapa dokumen sudah diunggah pada saat pendaftaran PPDB di awal, maka pastikan kembali kepada pihak sekolah, adakah dokumen tambahan yang dibutuhkan.
Proses pendaftaran ulang biasanya berbeda pada masing-masing sekolah, disesuaikan dengan kebijakan sekolah tersebut.
Selain itu, pendaftaran ulang PPDB SMA/SMK di Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara offline.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR