- UUD 1945 Pasal 28J ayat (1)
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
- UUD 1945 Pasal 28J ayat (2)
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
- UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 69 ayat (1)
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
- UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 69 ayat (2)
"Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya."
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain.
1. Wajib menghormati hak orang lain.
2. Wajib bersikap adil kepada semua orang.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR