Bobo.id - Setiap manusia di dunia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, karena setelah mendapatkan hak seseorang juga harus melakukan kewajiban.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mengacu pada kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Sedangkan kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur oleh hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun warga negara menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menjelaskan apa saja hak warga negara yang dicantumkan dalam UUD 1945.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini contoh hak warga negara yang dicantumkan dalam UUD 1945.
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Baca Juga: Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Pertama Pancasila
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR