Bobo.id - Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang memiliki fungsi sebagai dasar berdirinya negara dan bukti bahwa suatu negara sudah merdeka.
Sebelum disahkan sebagai dasar negara, Pancasila mengalami beberapa kali perumusan dan proses sehingga berisi lima sila seperti yang kita tahu sekarang ini.
Para tokoh pembangun Indonesia melakukan perumusan Pancasila pada saat sidang pertama BPUPKI.
BPUPKI menyelenggarakan sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
Pada sidang tersebut, tiga tokoh menyampaikan usulan dasar negara, itu adalah Mohammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Soepomo.
Setelah dirumuskan dengan berbagai sidang dan keputusan, akhirnya Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara.
Pada pelajaran PPKn, kita akan mencari tahu kapan Pancasila disahkan sebagai dasar negara di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Seperti yang sudah disebutkan di atas, awal mula pembahasan mengenai dasar negara Indonesia dilaksanakan ketika sidang pertama BPUPKI.
Selama berhari-hari, para anggota BPUPKI melakukan rapat sidang untuk menentukan dasar negara yang menjadi cikal bakal Pancasila.
Pada sidang BPUPKI hari pertama tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan lima dasar negara yang beliau sampaikan dalam pidatonya, antara lain:
Baca Juga: Nilai Juang Para Pendiri Negara dalam Merumuskan Pancasila, Materi PPKn
Kemudian, tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara, yaitu:
Pada hari terakhir, yakni tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan rumusan lima dasar negara pada pidatonya, yaitu:
Dari sidang pertama BPUPKI, para anggota mengambil keputusan penting bahwa dasar negara akan terdiri dari lima sila.
Namun, mereka belum dapat menyepakati apa saja isi dari lima sila tersebut.
Ir. Soekarno juga menyampaikan pidato dengan judul "Lahirnya Pancasila", dan berkesempatan menuturkan ide untuk menamakan dasar negara Indonesia dengan "Pancasila".
Sebab, berdasarkan arti katanya, 'panca' sama dengan lima, sedangkan 'sila' berarti prinsip atau asas.
Belum menemukan kesepakatan yang pasti mengenai isi dasar negara, maka dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan dibentuk untuk membahas sidang I BPUPKI tentang rancangan dasar negara.
Baca Juga: Mengapa Pancasila Dijadikan Sebagai Dasar Negara Indonesia? Materi PPKn
Tugas dari Panitia Sembilan yakni menerima masukan yang berkaitan dengan perumusan dasar negara, memberikan masukan, dan bertanggung jawab merumuskan dasar negara.
Dari rapat yang dilakukan, maka Panitia Sembilan berhasil menghasilkan dokumen rumusan maksud dan tujuan pembentukan Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta ditandatangani pada 22 Juni 1945, yang di dalamnya terdapat empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bunyi rumusan dasar negara.
Adapun lima dasar negara dalam Piagam Jakarta berbunyi sebagai berikut.
Namun, setelah diperhatikan kembali, sila pertama pada dasar negara menurut Piagam Jakarta tidak mewakili seluruh umat beragama di Indonesia.
Beberapa wakil Kristen Protestan dan Katolik merasa keberatan dengan sila pertama.
Dengan alasan tersebut, Mohammad Hatta mengajak beberapa tokoh untuk melaksanakan rapat darurat sebelum sidang PPKI dimulai.
Hasilnya, diperoleh kesepakatan untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan menggantinya dengan "Ketuhanan yang Maha Esa".
Kemudian, Pancasila dapat disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Nilai Luhur Perumusan Pancasila bagi Bangsa Indonesia, Materi PPKn
----
Kuis! |
Mengapa BPUPKI membentuk Panitia Sembilan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR