Bobo.id - Setiap warga negara memiliki kewajiban yang diatur oleh hukum negara.
Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban warga negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Dalam UUD 1945, ada berbagai bentuk kewajiban yang harus dilakukan warga negara, salah satunya upaya pertahanan dan keamanan negara.
Bukan hanya tugas pihak berwajib, menjaga pertahanan dan keamanan negara juga menjadi kewajiban setiap warga negara tanpa terkecuali.
Kita bisa melakukan kewajiban tersebut di mana saja, baik di sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Pada artikel kali ini, kita akan menjawab soal berbunyi, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap upaya pertahanan dan keamanan negara?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ada aturan yang berbunyi sebagai berikut.
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Artinya, semua orang di Indonesia, baik pelajar, pekerja, anak-anak, orang dewasa, wajib ikut mengusahakan pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Upaya Bela Negara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR