Bobo.id - Setiap manusia sedari lahir sudah memiliki hak dasar atau dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM).
Jadi, dengan adanya HAM maka setiap manusia memiliki perlindungan secara moral dan hukum.
Setiap manusia pun bisa mendapat perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, perampasan, dan lain sebagainya.
Kali ini, pada materi PPKn kita akan mengenal tentang HAM yang termasuk beberapa contoh pelanggaran HAM.
Namun sebelum mengetahui contoh pelanggaran HAM, mari simak penjelasan tentang pengertian dari HAM.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) HAM merupakan hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak hidup, kemerdekaan, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya.
Ada juga beberapa pengertian menurut para ahli, seperti Peter R Beahr yang menilai HAM sebagai hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia.
HAM ini digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
John Locke juga memiliki pendapat tentang HAM, yaitu suatu hak-hak yang diberikan Tuhan untuk manusia.
HAM yang dimaksud pun terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimilikinya.
Sedangkan Koetjoro Poerbo Pranoto menyebut HAM sebagai hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Secara Eksternal, Materi PPKn
Lalu Jan Matenson menyebut HAM sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Sehingga, manusia tidak bisa hidup tanpa HAM.
Dari berbagai pengertian yang sudah disebutkan, bisa disimpulkan bahwa HAM adalah berbagai jenis hak yang sudah didapat sedari lahir dan berpengaruh pada kehidupan manusia, karena itu hak asasi ini dilindungi secara universal.
Setelah memahami tentang HAM, mari kita kenali berbagai jenis pelanggaran tentang HAM.
Pelanggaran HAM pun dijelaskan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 termasuk tentang pengertian dari pelanggaran tersebut.
Pelanggaran HAM merupakan setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatas, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM pun dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran HAM berat dan HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat kembali dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan UU RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pada UU tersebut pelanggaran HAM berat dikelompokan menjadi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berikut contoh pelanggaran HAM berat jenis kejahatan genosida.
- Melakukan kekerasan fisik dan mental yang berat pada anggota kelompok.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Hak Warga Negara terhadap Akses Pendidikan
- Membuat kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik seluruh atau sebagiannya.
- Memaksakan anak-anak pindah dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lainnya.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan bisa dikenali dari beberapa contoh berikut.
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Penghilangan orang secara paksa.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dan lain sebagainya.
Pelanggaran HAM ringan adalah jenis pelanggaran yang tidak mengancam jiwa manusia tapi tetap berbahaya.
Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM ringan.
- Kelalaian dalam memberikan penanganan kesehatan.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Masyarakat
- Perundungan di sekolah atau di berbagai tempat.
- Tidak memedulikan penyandang disabilitas.
- Mencegah seseorang melakukan ibadah.
- Mencemarkan nama baik seseorang.
Nah, itu penjelasan tentang HAM dari pengertian hingga beberapa contoh pelanggaran dari HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
----
Kuis! |
Apa pendapat John Locke tentang HAM? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR